Sarana Informasi Dan Silaturahmi Keluarga Besar RT 01/01 Perumahan TCI 1 Ciantra Cikarang Selatan,BEKASI.
Selasa, 06 Maret 2018
“PERATURAN KESEPAKATAN BERSAMA”
TENTANG TATA TERTIB RUKUN TETANGGA (RT 001) RUKUN WARGA (RW 01)
PERUMAHAN TAMAN CIKARANG INDAH
DESA CIANTRA KEC.CIKARANG SELATAN BEKASI.
JAWA BARAT
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT 001 di bidang administrasi warga meliputi tugas dan fungsi serta struktur organisasi Pengurus RT, dan meningkatkan harmonisasi dan hubungan baik antar sesama warga dan warga dengan Pengurus RT di bidang hak dan kewajiban, keamanan dan ketertiban, kebersihan dan pengelolaan sampah, larangan, sanksi dan penyelesaian perselisihan, maka berdasarkan kesapakatan bersama warga tentang Tata Tertib Rukun Tetangga (RT 001), Rukun Warga (RW 001), Desa Ciantra Kecamatan cikarang selatan, Bekasi, sebagai berikut:
BAB 1
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Ketua RT adalah orang yang dipilih oleh warga dan ditetapkan oleh Lurah yang sanggup
menjalankan sebagian tugas dari kelurahan dan hal lainnya berdasarkan kesepakatan warga.
2. Rukun Tetangga yang disingkat dengan RT adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Rukun Warga yang pembentukannya melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
3. Rukun Warga yang disingkat dengan RW adalah adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Kelurahan.
4. Penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Warga adalah peserta, anggota keluarga warga yang telah berdomisili dan/atau warga yang melakukan kegiatan atau usaha di lingkungan RT 001/RW001.
6. Iuran adalah pungutan sejumlah uang yang harus dibayar secara rutin oleh setiap anggota.
7. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap warga dari Pengurus RT.
8. Kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan, dilaksanakan oleh setiap warga.
9. Keamanan adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dari pencuri dan penyelusup lainnya.
10. Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
11. Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran dan sampah rumah tangga atau sampah yang berasal dari lingkungan sekitar RT.
12. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh Pengurus RT terhadap warga atas pelanggaran terhadap peraturan atau kesepakatan warga.
13. Perselisihan adalah suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara sesama warga atau antara warga dan Pengurus RT.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1. Visi : Mewujudkan lingkungan RT 001 yang Beriman, aman dan nyaman, bersih dan
hijau, kepedulian sosial yang berkualitas dan bertaraf nasional.
2. Misi :
a. Meningkatkan hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Hak Asasi Manusia
(HAM);
b. Meningkatkan kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan gotong royong .
c. Meningkatkan pembangunan lingkungan yang bebas dari gangguan fisik dan narkoba.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Pengurus RT 001 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kemasyarakatan di bidang
administrasi, meliputi pengaturan hak dan kewajiban, koordinasi keamanan dan, kebersihan
warga untuk membantu penyelenggaraan program Kelurahan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dlimaksud dalam butir 1, Pengurus RT 001
menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan tertib administrasi kependudukan warga RT 001;
b. Membuat pengaturan hak dan kewajiban, koordinasi keamanan dan kebersihan warga
RT 001;
c. Menghimpun, mengelola iuran dalam kas yang diperoleh dari warga RT 001;
d. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja berdasarkan kesepakatan
dan kebutuhan warga RT 001;
e. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala posisi uang kas dan realisasi Program
Kerja, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada warga RT 001;
f. Melaksanakan rapat secara berkala untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan
Program Kerja warga RT 001;
g. Menggali potensi yang dimiliki warga dalam rangka meningkatkan kesejahteran
keluarga melalui optimalisasi dalam wadah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) dan Karang Taruna.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS RT
Pasal 4
1. Susunan Pengurus RT 001 terdiri dari :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Seksi Humas (KorLap Gang)
f. Seksi Kepemudaan dan Olah Raga.
g. Seksi Perlengkapan
h. Seksi Keamanan.
i. Seksi Kerohanian.
j. Penasehat.
2. Tugas dan Fungsi masing-masing huruf b sampai dengan huruf j, diatur oleh Ketua RT
kemudian, atau dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Masa Tugas & Wewenang Ketua RT
PASAL 5
1. Ketua RT mempunyai masa tugas selama 3 tahun sampai berakhirnya masa jabatan atau 1
Periode.
2. Ketua RT maksimal menjabat 2 periode apabila dipemilihan yg kedua terpilih kembali.
3. a. Ketua RT berhak memilih wakil serta pengurus RT untuk membantu tugas2nya.
b. Ketua RT berhak mengganti para pengurus RT yang dinilai tidak bisa berkontribusi serta
membantu setiap kegiatan RT.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 6
1. Dalam rangka menunjang biaya operasional penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT,
dipungut dan dihimpun dana berupa iuran dari seluruh warga.
2. Iuran yang dipungut dan dihimpun dari warga sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sebesar
Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan atau berdasarkan kebutuhan dan
kesepakatan warga.
3. Iuran yang dipungut dan dihimpun dari warga sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam angka 2, disetorkan:
a. langsung kepada Bendahara RT paling lambat tanggal 10 setiap bulan; atau
b. dititipkan melalui koordinator gang RT;
c. ditagih langsung oleh Pengurus RT.
4. Setiap penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dicatat dalam Kartu Iuran
sebagai bukti pelunasan iuran.
5. Kartu Iuran disediakan oleh Pengurus RT dan dibagikan kepada setiap warga.
6. Disamping iuran sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pengurus RT berwenang juga
melakukan pungutan dari setiap warga dalam hal:
a. warga meminta surat keterangan, surat pengantar dan dan surat lainnya kepada
Pengurus RT dipungut biaya administrasi minimal sebesar Rp 5.000 sebagai tambahan
kas RT;
b. membiayai acara tertentu seperti ulang tahun kemerdekaan (17 Agustus) atau acara lain
berdasarkan kesepakatan pengurus dan panitia.
c. Pemilik Rumah kontrakan yg bersifat komersil ( 1 unit asli rumah dijadikan 4
pintu kontrakan) sebesar Rp. 5.000 per pintu.
7. Iuran dialokasikan untuk membayar :
a. Upah Satpam.
b. Biaya kebersihan sampah .
c. Kas RT.
d. Posyandu.
e. Santunan kesehatan dan kematian.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 7
1. Hak Warga
a. Setiap warga RT 001 mendapatkan hak :
1. Pelayanan yang baik dari Pengurus RT 001 terkait dengan administrasi berupa
surat keterangan, surat pengantar dan dan surat lainnya sesuai dengan kebutuhan
warga;
2. Perlindungan, perlakuan yang sama dari Pengurus RT 001 tanpa membedakan
status sosial, ras, suku dan golongan serta agama.
3. Usul dan suara dalam setiap pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh
Pengurus RT.
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus RT.
5. Mengetahui posisi keuangan, realisasi dan hambatan Program Kerja RT 001
pada setiap pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh Pengurus.
6. Menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) yang dimiliki RT 01 dan RW 001
dengan mengikuti tata tertib yang berlaku.
7. Mendapatkan dana santunan sebesar Rp 200.000 (Maks.3 kali/KK bagi warga yang
rawat inap diRumah sakit atau dirawat dirumah oleh penanganan dokter dengan
adanya penanganan infus.
b. Dalam rangka mendapatkan hak warga dari Pengurus RT sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat 1a , setelah warga melaksanakan seluruh kewajiban
sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 2.
c. Menggunakan Fasum & Fasos
2. Kewajiban Warga
a. Setiap warga RT 001 wajib :
1. Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah berusia 17 tahun ke
atas.
2. Membayar dan melunasi iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2.
3. Menjaga dan berperan aktif dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban,
kebersihan di lingkungan warga.
4. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
5. Mengadiri undangan rapat yang diselenggarakan Pengurus RT;
6. Mengikuti dan berperan aktif pada setiap kegiatan kerja bakti;
7. Menyampaikan masukan kepada Pengurus RT terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan Pengurus RT.
b. Melaporkan kepada Pengurus RT terhadap:
1. alasan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimasud dalam huruf a.
2. setiap tamu yang menginap di rumah warga lebih dari 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam.
3. penduduk pindah yang berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau
sementara (kontrak) di wilayah RT 001 atau warga yang meninggalkan RT 001
tujuan wilayah lain.
4. penduduk pindah yang berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau
sementara (kontrak) sebagaimana angka 2), dengan menyerahkan dokumen:
· surat pindah yang dibuat oleh RT/RW atau Lurah dari wilayah asal;
· fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah;
· fotocopy KTP;
5. penduduk lain yang memasuki wilayah RT 001 yang diketahui dan patut dicurigai;
6. kegiatan keluarga seperti arisan, ulang tahun, pernikahan, rapat paguyuban dan duka
cita/kematian;
7. melakukan renovasi atau perbaikan rumah;
8. Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dipekerjakan di rumah warga.
c. membersihkan sampah yang berada di area rumah atau hunian masing-masing warga.
d. menegur pegendara roda dua maupun roda empat yang diketahui mengendarai secara
ugal-ugalan dan tidak wajar di lingkungan warga.
e. Mengikuti Kerja Bakti atau Gotong Royong RT yang dilaksanakan sekali dalam 3
(tiga) bulan, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan
Warga yang dikoordinasikan oleh Pengurus RT.
f. warga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf e, merupakan bentuk pelanggaran dan dikenakan sanksi.
BAB VIII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 8
1. Keamanan
a. Keamanan pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
b. Keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam
dengan upah sebesar Rp1.050.000,00 setiap orang per bulan, yang dibebankan dan
merupakan bagian dari iuran untuk jam kerja pengamanan sejak jam 23.00 s.d. jam
06.00.
c. Upah Satpam sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sewaktu-waktu dapat ditinjau,
sesuai dengan kemampuan warga.
d. Disamping upah Satpam sebagaimana dimaksud huruf b, Satpam juga mendapat
tunjangan kopi dan susu dalam bentuk uang dan iuran BPJS Kesehatan.
e. Setiap warga wajib menghidupkan penerangan setiap malam berupa lampu jalan dan/atau
lampu teras.
1) Buka Portal : Jam 05.00 WIB.
2) Tutup Portal:
· Hari Senin s.d Minggu : Jam 23.00 WIB.
·
2. Ketertiban
a. Ketertiban pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
b. Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam
dengan upah sebesar Rp 1.050.000,00 per bulan yang bekerja sejak jam 23.00 s.d. jam
06.00.
c. Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, wajib merawat tanamannya
Dengan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu tetangga atau
pengguna jalan dan fasilitas umum.
d. Setiap warga yang memelihara binatang seperti : unggas, kelinci, anjing, kera dan
binatang lainnya, harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut
untuk tidak berkeliaran dan wajib dikandangkan, yang dapat menimbulkan
gangguan dan ketentraman warga.
BAB IX
KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 9
1. Kebersihan dan pengelolaan sampah pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
2. Kebersihan dan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilaksanakan
secara terpusat oleh pengurus RT .
3. Biaya pelaksanaan koordinasi kebersihan sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
dibebankan dan merupakan bagian dari iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2.
Sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)/bulan/warga.
4. Sampah rumah tangga berupa sampah organik dan non organik, harus dibuang dalam tong
sampah yang berada depan rumah warga
5. Sampah diangkut secara berkala oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
BAB X
LARANGAN
Pasal 10
1. Dalam rangka menjaga keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1. dan menjaga
ketertiban sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 2. serta Kebersihan dan Pengelolaan
Sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 9,
maka setiap warga dilarang:
a. Berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi, suku dan golongan, agama dan berbau
SARA yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01;
b. Memarkir kendaraan roda dua dan roda empat diluar pagar rumah untuk menghindari
Terhambatnya jalur lalu lintas warga,menghambat jalannya mobil pemadam kebakaran
Serta mencegah tindakan kejahatan berupa pencurian.
c. Menggunakan rumah pribadi untuk kegiatan asusila, penyimpanan dan/atau transaksi
obat terlarang dan narkoba, menyalah gunakan minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal lainnya;
d. mengendarai roda dua maupun roda empat secara ugal-ugalan di lingkungan warga;
e. memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat secara sembarangan di jalan
lingkungan, sehingga mengganggu masuk dan keluar kendaraan lain atau aktivitas
warga;
f. membunyikan klakson kendaraan secara terus-menerus, menginjak atau memainkan gas
kendaraan secara tidak wajar serta menghidupkan musik dan bernyanyi dengan keras,
sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang istirahat, sakit dan belajar;
g. mengabaikan kebersihan dari puing bangunan, dalam hal renovasi atau perbaikan rumah.
h. Dilarang membakar sampah yang berdampak kepada pencemaran udara atau polusi dan
mengganggu kesehatan;
i. Dilarang membuang sampah rumah tangga di sekitar lingkungan (jalan lingkungan,
selokan dan areal penghijauan) atau menggantungkan kantong sampah di pagar atau di
pohon;
j. Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah
kosong);
k. Membangun melebihi GSB (Garis Sepadan Bangunan) yang sudah ditetapkan oleh
Developer dan aturan pemerintah.
l. Menutup keseluruhan atas got dengan membetonnya sehingga menyulitkan
pembersihan got sewaktu kerja bakti,warga wajib membuat lubang untuk bak
kontrol diatas saluran got.
m. Menjadikan/merubah fungsi hunian tempat tinggal menjadi tempat usaha yang bisa
menimbulkan ketentraman tetangga,kecuali telah memiliki surai ijin lingkungan dan
surat ijin tetangga.
2. Setiap warga dilarang menyebarkan gosip (gibah) atau berita bohong (fitnah) atas warga
lainnya.
3. Meminta sumbangan dalam bentuk apapun tanpa izin dari Pengurus RT
4. Segala bentuk pelanggaran oleh terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi
BAB XI
SANKSI
Pasal 11
1. Ketidak taatan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 2., dan
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 10, dikenakan sanksi
sesuai dengan kesepakatan bersama yang berlaku.
2. Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terdiri dari sanksi ringan, sedang dan
berat.
3. Sanksi ringan, sedang dan berat diatur dengan keputusan Ketua RT berdasarkan hasil
kesepakatan warga.
BAB X1I
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
1. Perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT, maka diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat.
2. Jika perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, maka diselesaikan dengan jalur hukum.
3. Penyelesaian perselisihan dengan jalur hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2, maka
salah satu Pengurus RT menjadi saksi yang bertindak tidak memihak dan netral.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
1. Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai pedoman dalam rangka tata tertib warga dan
Pengurus RT 001.
2. Kesepakatan Bersama ini berlaku setelah ditandatangani Pengurus RT dan wakil warga yang
ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan oleh Ketua RT.
Agar setiap warga mengetahuinya dan melaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Perumahan Taman Cikarang Indah 1 CIANTRA
Pada tanggal, 1 Juli 2017
( ISMARA N NASUTION )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pertemuan rapat 3 bulanan antara warga dan pengurus RT 001 tanggal 30 November 2019.
Pertemuan rapat 3 bulanan antara warga dan pengurus RT 001 tanggal 30 November 2019.
-
“PERATURAN KESEPAKATAN BERSAMA” TENTANG TATA TERTIB RUKUN TETANGGA (RT 001) RUKUN WARGA (RW 01) PERUMAHAN TAMAN CIKARANG IN...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar