Rabu, 28 Maret 2018

Daftar warga yg telah menerima dana santunan periode 2017-2018

Warga yang sudah menerima dana santunan(@ Rp 200 rb) Tahun 2017-2018.
1.  Bapak Ahmad Yani B7 ( 2x )       21. Pak Tumijo B7 ( 2x ).
2.  Bapak Suwarno B6 ( 2 x )            22. Pak azizi B12 ( 1x ).
3.  Bapak Jamal B9 ( 1x )                   23. Pak Budiman B9 ( 1x )
4.  Bapak Zainal B8 ( 1x )                  
5.  Bapak Ikhwan B9 ( 1x )                 24.Pak Ismara B6 ( 1x )
6.  Bapak Theo B5 ( 1x )                      25.Pak Rizal B12 ( 1x )
7.  Bapak Eko B6 ( 1x )                         26.Pak Chandra B11 ( 2x )
 8.  Bapak Toyana B5 ( 1x )                 27.Pak Arifin B5 ( 1x )
 9.  Bapak Novianto B9 ( 1x )              28.Pak Sukardi B6 ( 2x )
10.Bapak Nurul Huda B8 ( 1x )           29.Pak Edo B10 no 11 ( 1x )
11.Bapak Toni B8 ( 1x )                        30.Pak  Agus Mulyanto B12/06 ( 1x)
12.Bapak Husein B11 ( 1x )                 31.Pak Madita B12/02 ( 1x )
13.Bapak Agus B12 No.7 ( 2x )           32.Pak Sahrul B11         ( 2x )
14.Bapak Salim B5 ( 1x )                      33.Pak Arifin B8             ( 1x )
15.Bapak Azep B5 ( 1x )                       34.Pak Hendri B11/30  ( 1x )
16.Bapak Triyulianto B8 ( 1x)             35.Pak Richard  B12/29( 1x )
17.Bapak Santo B6 ( 1x )
18. Bapak Sofyan B12 ( 1x )
19. Bapak yandi (refan)B6 no.24 ( 1x)

20. Mak Ela B8 no.26 ( 1x )


Selasa, 06 Maret 2018

“PERATURAN KESEPAKATAN BERSAMA” TENTANG TATA TERTIB RUKUN TETANGGA (RT 001) RUKUN WARGA (RW 01) PERUMAHAN TAMAN CIKARANG INDAH DESA CIANTRA KEC.CIKARANG SELATAN BEKASI. JAWA BARAT Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT 001 di bidang administrasi warga meliputi tugas dan fungsi serta struktur organisasi Pengurus RT, dan meningkatkan harmonisasi dan hubungan baik antar sesama warga dan warga dengan Pengurus RT di bidang hak dan kewajiban, keamanan dan ketertiban, kebersihan dan pengelolaan sampah, larangan, sanksi dan penyelesaian perselisihan, maka berdasarkan kesapakatan bersama warga tentang Tata Tertib Rukun Tetangga (RT 001), Rukun Warga (RW 001), Desa Ciantra Kecamatan cikarang selatan, Bekasi, sebagai berikut: BAB 1 PENGERTIAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan : 1. Ketua RT adalah orang yang dipilih oleh warga dan ditetapkan oleh Lurah yang sanggup menjalankan sebagian tugas dari kelurahan dan hal lainnya berdasarkan kesepakatan warga. 2. Rukun Tetangga yang disingkat dengan RT adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Rukun Warga yang pembentukannya melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan. 3. Rukun Warga yang disingkat dengan RW adalah adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Kelurahan. 4. Penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Warga adalah peserta, anggota keluarga warga yang telah berdomisili dan/atau warga yang melakukan kegiatan atau usaha di lingkungan RT 001/RW001. 6. Iuran adalah pungutan sejumlah uang yang harus dibayar secara rutin oleh setiap anggota. 7. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap warga dari Pengurus RT. 8. Kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan, dilaksanakan oleh setiap warga. 9. Keamanan adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dari pencuri dan penyelusup lainnya. 10. Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. 11. Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran dan sampah rumah tangga atau sampah yang berasal dari lingkungan sekitar RT. 12. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh Pengurus RT terhadap warga atas pelanggaran terhadap peraturan atau kesepakatan warga. 13. Perselisihan adalah suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara sesama warga atau antara warga dan Pengurus RT. BAB II VISI DAN MISI Pasal 2 1. Visi : Mewujudkan lingkungan RT 001 yang Beriman, aman dan nyaman, bersih dan hijau, kepedulian sosial yang berkualitas dan bertaraf nasional. 2. Misi : a. Meningkatkan hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM); b. Meningkatkan kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan gotong royong . c. Meningkatkan pembangunan lingkungan yang bebas dari gangguan fisik dan narkoba. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 1. Pengurus RT 001 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kemasyarakatan di bidang administrasi, meliputi pengaturan hak dan kewajiban, koordinasi keamanan dan, kebersihan warga untuk membantu penyelenggaraan program Kelurahan. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dlimaksud dalam butir 1, Pengurus RT 001 menyelenggarakan fungsi: a. Melaksanakan tertib administrasi kependudukan warga RT 001; b. Membuat pengaturan hak dan kewajiban, koordinasi keamanan dan kebersihan warga RT 001; c. Menghimpun, mengelola iuran dalam kas yang diperoleh dari warga RT 001; d. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan warga RT 001; e. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala posisi uang kas dan realisasi Program Kerja, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada warga RT 001; f. Melaksanakan rapat secara berkala untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan Program Kerja warga RT 001; g. Menggali potensi yang dimiliki warga dalam rangka meningkatkan kesejahteran keluarga melalui optimalisasi dalam wadah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Karang Taruna. BAB IV SUSUNAN PENGURUS RT Pasal 4 1. Susunan Pengurus RT 001 terdiri dari : a. Ketua ; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Seksi Humas (KorLap Gang) f. Seksi Kepemudaan dan Olah Raga. g. Seksi Perlengkapan h. Seksi Keamanan. i. Seksi Kerohanian. j. Penasehat. 2. Tugas dan Fungsi masing-masing huruf b sampai dengan huruf j, diatur oleh Ketua RT kemudian, atau dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB V Masa Tugas & Wewenang Ketua RT PASAL 5 1. Ketua RT mempunyai masa tugas selama 3 tahun sampai berakhirnya masa jabatan atau 1 Periode. 2. Ketua RT maksimal menjabat 2 periode apabila dipemilihan yg kedua terpilih kembali. 3. a. Ketua RT berhak memilih wakil serta pengurus RT untuk membantu tugas2nya. b. Ketua RT berhak mengganti para pengurus RT yang dinilai tidak bisa berkontribusi serta membantu setiap kegiatan RT. BAB VI SUMBER DANA Pasal 6 1. Dalam rangka menunjang biaya operasional penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT, dipungut dan dihimpun dana berupa iuran dari seluruh warga. 2. Iuran yang dipungut dan dihimpun dari warga sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan atau berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan warga. 3. Iuran yang dipungut dan dihimpun dari warga sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam angka 2, disetorkan: a. langsung kepada Bendahara RT paling lambat tanggal 10 setiap bulan; atau b. dititipkan melalui koordinator gang RT; c. ditagih langsung oleh Pengurus RT. 4. Setiap penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dicatat dalam Kartu Iuran sebagai bukti pelunasan iuran. 5. Kartu Iuran disediakan oleh Pengurus RT dan dibagikan kepada setiap warga. 6. Disamping iuran sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pengurus RT berwenang juga melakukan pungutan dari setiap warga dalam hal: a. warga meminta surat keterangan, surat pengantar dan dan surat lainnya kepada Pengurus RT dipungut biaya administrasi minimal sebesar Rp 5.000 sebagai tambahan kas RT; b. membiayai acara tertentu seperti ulang tahun kemerdekaan (17 Agustus) atau acara lain berdasarkan kesepakatan pengurus dan panitia. c. Pemilik Rumah kontrakan yg bersifat komersil ( 1 unit asli rumah dijadikan 4 pintu kontrakan) sebesar Rp. 5.000 per pintu. 7. Iuran dialokasikan untuk membayar : a. Upah Satpam. b. Biaya kebersihan sampah . c. Kas RT. d. Posyandu. e. Santunan kesehatan dan kematian. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN WARGA Pasal 7 1. Hak Warga a. Setiap warga RT 001 mendapatkan hak : 1. Pelayanan yang baik dari Pengurus RT 001 terkait dengan administrasi berupa surat keterangan, surat pengantar dan dan surat lainnya sesuai dengan kebutuhan warga; 2. Perlindungan, perlakuan yang sama dari Pengurus RT 001 tanpa membedakan status sosial, ras, suku dan golongan serta agama. 3. Usul dan suara dalam setiap pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh Pengurus RT. 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus RT. 5. Mengetahui posisi keuangan, realisasi dan hambatan Program Kerja RT 001 pada setiap pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh Pengurus. 6. Menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) yang dimiliki RT 01 dan RW 001 dengan mengikuti tata tertib yang berlaku. 7. Mendapatkan dana santunan sebesar Rp 200.000 (Maks.3 kali/KK bagi warga yang rawat inap diRumah sakit atau dirawat dirumah oleh penanganan dokter dengan adanya penanganan infus. b. Dalam rangka mendapatkan hak warga dari Pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1a , setelah warga melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 2. c. Menggunakan Fasum & Fasos 2. Kewajiban Warga a. Setiap warga RT 001 wajib : 1. Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah berusia 17 tahun ke atas. 2. Membayar dan melunasi iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2. 3. Menjaga dan berperan aktif dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban, kebersihan di lingkungan warga. 4. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; 5. Mengadiri undangan rapat yang diselenggarakan Pengurus RT; 6. Mengikuti dan berperan aktif pada setiap kegiatan kerja bakti; 7. Menyampaikan masukan kepada Pengurus RT terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT. b. Melaporkan kepada Pengurus RT terhadap: 1. alasan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimasud dalam huruf a. 2. setiap tamu yang menginap di rumah warga lebih dari 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam. 3. penduduk pindah yang berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau sementara (kontrak) di wilayah RT 001 atau warga yang meninggalkan RT 001 tujuan wilayah lain. 4. penduduk pindah yang berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau sementara (kontrak) sebagaimana angka 2), dengan menyerahkan dokumen: · surat pindah yang dibuat oleh RT/RW atau Lurah dari wilayah asal; · fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah; · fotocopy KTP; 5. penduduk lain yang memasuki wilayah RT 001 yang diketahui dan patut dicurigai; 6. kegiatan keluarga seperti arisan, ulang tahun, pernikahan, rapat paguyuban dan duka cita/kematian; 7. melakukan renovasi atau perbaikan rumah; 8. Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dipekerjakan di rumah warga. c. membersihkan sampah yang berada di area rumah atau hunian masing-masing warga. d. menegur pegendara roda dua maupun roda empat yang diketahui mengendarai secara ugal-ugalan dan tidak wajar di lingkungan warga. e. Mengikuti Kerja Bakti atau Gotong Royong RT yang dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan Warga yang dikoordinasikan oleh Pengurus RT. f. warga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf e, merupakan bentuk pelanggaran dan dikenakan sanksi. BAB VIII KEAMANAN DAN KETERTIBAN Pasal 8 1. Keamanan a. Keamanan pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga. b. Keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam dengan upah sebesar Rp1.050.000,00 setiap orang per bulan, yang dibebankan dan merupakan bagian dari iuran untuk jam kerja pengamanan sejak jam 23.00 s.d. jam 06.00. c. Upah Satpam sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sewaktu-waktu dapat ditinjau, sesuai dengan kemampuan warga. d. Disamping upah Satpam sebagaimana dimaksud huruf b, Satpam juga mendapat tunjangan kopi dan susu dalam bentuk uang dan iuran BPJS Kesehatan. e. Setiap warga wajib menghidupkan penerangan setiap malam berupa lampu jalan dan/atau lampu teras. 1) Buka Portal : Jam 05.00 WIB. 2) Tutup Portal: · Hari Senin s.d Minggu : Jam 23.00 WIB. · 2. Ketertiban a. Ketertiban pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga. b. Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam dengan upah sebesar Rp 1.050.000,00 per bulan yang bekerja sejak jam 23.00 s.d. jam 06.00. c. Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, wajib merawat tanamannya Dengan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu tetangga atau pengguna jalan dan fasilitas umum. d. Setiap warga yang memelihara binatang seperti : unggas, kelinci, anjing, kera dan binatang lainnya, harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut untuk tidak berkeliaran dan wajib dikandangkan, yang dapat menimbulkan gangguan dan ketentraman warga. BAB IX KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH Pasal 9 1. Kebersihan dan pengelolaan sampah pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga. 2. Kebersihan dan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilaksanakan secara terpusat oleh pengurus RT . 3. Biaya pelaksanaan koordinasi kebersihan sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibebankan dan merupakan bagian dari iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2. Sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)/bulan/warga. 4. Sampah rumah tangga berupa sampah organik dan non organik, harus dibuang dalam tong sampah yang berada depan rumah warga 5. Sampah diangkut secara berkala oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2. BAB X LARANGAN Pasal 10 1. Dalam rangka menjaga keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1. dan menjaga ketertiban sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 2. serta Kebersihan dan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 9, maka setiap warga dilarang: a. Berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi, suku dan golongan, agama dan berbau SARA yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01; b. Memarkir kendaraan roda dua dan roda empat diluar pagar rumah untuk menghindari Terhambatnya jalur lalu lintas warga,menghambat jalannya mobil pemadam kebakaran Serta mencegah tindakan kejahatan berupa pencurian. c. Menggunakan rumah pribadi untuk kegiatan asusila, penyimpanan dan/atau transaksi obat terlarang dan narkoba, menyalah gunakan minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya; d. mengendarai roda dua maupun roda empat secara ugal-ugalan di lingkungan warga; e. memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat secara sembarangan di jalan lingkungan, sehingga mengganggu masuk dan keluar kendaraan lain atau aktivitas warga; f. membunyikan klakson kendaraan secara terus-menerus, menginjak atau memainkan gas kendaraan secara tidak wajar serta menghidupkan musik dan bernyanyi dengan keras, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang istirahat, sakit dan belajar; g. mengabaikan kebersihan dari puing bangunan, dalam hal renovasi atau perbaikan rumah. h. Dilarang membakar sampah yang berdampak kepada pencemaran udara atau polusi dan mengganggu kesehatan; i. Dilarang membuang sampah rumah tangga di sekitar lingkungan (jalan lingkungan, selokan dan areal penghijauan) atau menggantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon; j. Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah kosong); k. Membangun melebihi GSB (Garis Sepadan Bangunan) yang sudah ditetapkan oleh Developer dan aturan pemerintah. l. Menutup keseluruhan atas got dengan membetonnya sehingga menyulitkan pembersihan got sewaktu kerja bakti,warga wajib membuat lubang untuk bak kontrol diatas saluran got. m. Menjadikan/merubah fungsi hunian tempat tinggal menjadi tempat usaha yang bisa menimbulkan ketentraman tetangga,kecuali telah memiliki surai ijin lingkungan dan surat ijin tetangga. 2. Setiap warga dilarang menyebarkan gosip (gibah) atau berita bohong (fitnah) atas warga lainnya. 3. Meminta sumbangan dalam bentuk apapun tanpa izin dari Pengurus RT 4. Segala bentuk pelanggaran oleh terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi BAB XI SANKSI Pasal 11 1. Ketidak taatan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 2., dan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan bersama yang berlaku. 2. Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat. 3. Sanksi ringan, sedang dan berat diatur dengan keputusan Ketua RT berdasarkan hasil kesepakatan warga. BAB X1I PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 12 1. Perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT, maka diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. 2. Jika perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka diselesaikan dengan jalur hukum. 3. Penyelesaian perselisihan dengan jalur hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2, maka salah satu Pengurus RT menjadi saksi yang bertindak tidak memihak dan netral. BAB XIII PENUTUP Pasal 13 1. Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai pedoman dalam rangka tata tertib warga dan Pengurus RT 001. 2. Kesepakatan Bersama ini berlaku setelah ditandatangani Pengurus RT dan wakil warga yang ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan oleh Ketua RT. Agar setiap warga mengetahuinya dan melaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Perumahan Taman Cikarang Indah 1 CIANTRA Pada tanggal, 1 Juli 2017 ( ISMARA N NASUTION )

Pertemuan rapat 3 bulanan antara warga dan pengurus RT 001 tanggal 30 November 2019.

Pertemuan  rapat 3 bulanan antara warga dan pengurus RT 001 tanggal 30 November 2019.