“PERATURAN KESEPAKATAN BERSAMA”
TENTANG
TATA TERTIB RUKUN TETANGGA (RT 001)
RUKUN WARGA (RW 01)
PERUMAHAN TAMAN CIKARANG INDAH
DESA CIANTRA KEC.CIKARANG SELATAN BEKASI.
JAWA BARAT
Dalam rangka
meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT 001 di bidang
administrasi warga meliputi tugas dan fungsi serta struktur organisasi Pengurus
RT, dan meningkatkan harmonisasi dan hubungan baik antar sesama warga dan warga
dengan Pengurus RT di bidang hak dan kewajiban, keamanan dan ketertiban,
kebersihan dan pengelolaan sampah, larangan, sanksi dan penyelesaian
perselisihan, maka berdasarkan kesapakatan bersama warga tentang Tata Tertib
Rukun Tetangga (RT 001), Rukun Warga (RW 001), Desa Ciantra Kecamatan cikarang
selatan, Bekasi, sebagai berikut:
BAB
1
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kesepakatan Bersama ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketua RT adalah orang yang dipilih oleh warga dan ditetapkan oleh Lurah yangsanggup menjalankan sebagian tugas dari kelurahan
dan hal lainnya berdasarkan kesepakatan warga.
2. Rukun Tetangga yang
disingkat dengan RT adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Rukun Warga
yang pembentukannya melalui musyawarah masyarakat. setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
3. Rukun Warga yang disingkat dengan RW adalah adalah pembagian
wilayah di Indonesia dibawah Kelurahan.
4. Penduduk adalah
sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah
berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Warga adalah
peserta, anggota keluarga warga yang telah berdomisili dan/atau warga yang
melakukan kegiatan atau usaha di lingkungan RT 001/RW001.
6. Iuran adalah
pungutan sejumlah uang yang harus dibayar secara rutin oleh setiap anggota.
7. Hak adalah segala
sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap warga dari Pengurus RT.
8. Kewajiban adalah
segala sesuatu yang diwajibkan, dilaksanakan oleh setiap warga.
9. Keamanan adalah
suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dari pencuri dan
penyelusup lainnya.
10. Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala
kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
11. Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran
dan sampah rumah tangga atau sampah yang berasal dari lingkungan sekitar RT.
12. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang
dijatuhkan oleh Pengurus RT terhadap warga atas pelanggaran terhadap peraturan
atau kesepakatan warga.
13. Perselisihan adalah suatu kondisi dimana
terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
kepentingan antara sesama warga atau antara warga dan Pengurus RT.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1.
Visi : Mewujudkan lingkungan RT 001 yang Beriman, aman dan nyaman,
bersih dan
hijau, kepedulian sosial yang
berkualitas dan bertaraf nasional.
2. Misi :
a. Meningkatkan
hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Hak Asasi Manusia
(HAM);
b. Meningkatkan
kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan gotong royong .
c. Meningkatkan
pembangunan lingkungan yang bebas dari gangguan fisik dan narkoba.
BAB
III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
Pengurus RT 001 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kemasyarakatan di bidang administrasi, meliputi pengaturan hak
dan kewajiban, koordinasi keamanan dan, kebersihan warga untuk membantu penyelenggaraan program
Kelurahan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dlimaksud dalam butir 1,
Pengurus RT 001
menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan
tertib administrasi kependudukan warga RT 001;
b. Membuat pengaturan
hak dan kewajiban, koordinasi keamanan dan kebersihan warga RT 001;
c. Menghimpun, mengelola
iuran dalam kas yang diperoleh dari warga RT 001;
d. Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan warga RT 001;
e. Menyampaikan
laporan tertulis secara berkala posisi uang kas dan realisasi Program Kerja, sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengurus kepada warga RT 001;
f. Melaksanakan rapat
secara berkala untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan
Program Kerja warga RT 001;
g. Menggali potensi yang
dimiliki warga dalam rangka meningkatkan kesejahteran
keluarga melalui optimalisasi
dalam wadah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) dan Karang Taruna.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS RT
Pasal 4
1.
Susunan Pengurus RT 001 terdiri dari :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Seksi Humas
(KorLap Gang)
f. Seksi Kepemudaan dan Olah
Raga.
g. Seksi Perlengkapan
h. Seksi Keamanan.
i.
Seksi Kerohanian.
j.
Penasehat.
2. Tugas dan Fungsi masing-masing huruf b
sampai dengan huruf j, diatur oleh Ketua RT
kemudian,
atau dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Masa Tugas & Wewenang Ketua RT
PASAL 5
1. Ketua RT mempunyai masa tugas selama 3 tahun sampai
berakhirnya masa jabatan atau 1
Periode.
2. Ketua RT maksimal menjabat 2 periode apabila
dipemilihan yg kedua terpilih kembali.
3. a. Ketua RT berhak memilih wakil serta pengurus RT
untuk membantu tugas2nya.
b. Ketua RT
berhak mengganti para pengurus RT yang dinilai tidak bisa berkontribusi serta
membantu
setiap kegiatan RT.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 6
1. Dalam rangka menunjang biaya
operasional penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT,
dipungut dan dihimpun dana berupa iuran
dari seluruh warga.
2. Iuran yang dipungut dan dihimpun
dari warga sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sebesar
Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per
bulan atau berdasarkan kebutuhan dan
kesepakatan warga.
3. Iuran yang dipungut dan dihimpun
dari warga sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
disetorkan:
a. langsung kepada
Bendahara RT paling lambat tanggal 10 setiap bulan; atau
b. dititipkan melalui
koordinator gang RT;
c. ditagih langsung
oleh Pengurus RT.
4. Setiap penyetoran iuran
sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dicatat dalam Kartu Iuran
sebagai bukti pelunasan iuran.
5. Kartu Iuran disediakan oleh
Pengurus RT dan dibagikan kepada setiap warga.
6. Disamping iuran sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, Pengurus RT berwenang juga
melakukan pungutan dari setiap warga dalam
hal:
a. warga meminta surat
keterangan, surat pengantar dan dan surat lainnya kepada
Pengurus RT dipungut biaya administrasi
minimal sebesar Rp 5.000 sebagai tambahan
kas RT;
b. membiayai acara tertentu
seperti ulang tahun kemerdekaan (17 Agustus) atau acara lain
berdasarkan kesepakatan pengurus
dan panitia.
c. Pemilik Rumah kontrakan yg bersifat
komersil ( 1 unit asli rumah dijadikan 4
pintu kontrakan) sebesar Rp. 5.000 per pintu.
7. Iuran dialokasikan
untuk membayar :
a.
Upah Satpam.
b.
Biaya kebersihan sampah .
c. Kas RT.
d. Posyandu.
e.
Santunan kesehatan dan kematian.
BAB
VII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 7
1. Hak Warga
a. Setiap warga RT
001 mendapatkan hak :
1. Pelayanan yang
baik dari Pengurus RT 001 terkait dengan administrasi berupa
surat keterangan,
surat pengantar dan dan surat lainnya sesuai dengan kebutuhan
warga;
2. Perlindungan, perlakuan
yang sama dari Pengurus RT 001 tanpa membedakan
status sosial, ras,
suku dan golongan serta agama.
3. Usul dan suara dalam
setiap pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh
Pengurus RT.
4. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus RT.
5. Mengetahui
posisi keuangan, realisasi dan hambatan Program Kerja RT 001
pada setiap
pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh Pengurus.
6. Menggunakan
Fasilitas Umum (Fasum) yang dimiliki RT 01 dan RW 001
dengan mengikuti
tata tertib yang berlaku.
7.
Mendapatkan dana santunan sebesar Rp 200.000 (Maks.3 kali/KK bagi warga
yang
rawat inap diRumah sakit atau dirawat dirumah
oleh penanganan dokter dengan
adanya penanganan infus.
b.
Dalam rangka mendapatkan hak warga dari Pengurus RT sebagaimana
dimaksud
dalam pasal 7 ayat 1a ,
setelah warga melaksanakan seluruh kewajiban
sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 2.
c. Menggunakan Fasum & Fasos
2. Kewajiban
Warga
a. Setiap warga RT 001 wajib :
1. Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang telah berusia 17 tahun ke
atas.
2. Membayar dan melunasi iuran sebagaimana
dimaksud pada pasal 6 ayat 2.
3. Menjaga dan berperan aktif
dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban,
kebersihan di lingkungan warga.
4. Berperan aktif dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan;
5. Mengadiri undangan rapat
yang diselenggarakan Pengurus RT;
6. Mengikuti dan berperan aktif
pada setiap kegiatan kerja bakti;
7. Menyampaikan masukan
kepada Pengurus RT terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan Pengurus RT.
b. Melaporkan kepada Pengurus RT
terhadap:
1. alasan tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimasud dalam huruf a.
2. setiap tamu yang menginap di
rumah warga lebih dari 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam.
3. penduduk pindah yang
berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau
sementara (kontrak) di wilayah RT 001 atau warga yang meninggalkan RT
001
tujuan wilayah lain.
4. penduduk pindah yang
berasal dari wilayah lain dan akan berdomisili tetap atau
sementara (kontrak)
sebagaimana angka 2), dengan menyerahkan dokumen:
· surat pindah
yang dibuat oleh RT/RW atau Lurah dari wilayah asal;
· fotocopy Kartu
Keluarga bagi yang telah menikah;
· fotocopy KTP;
5. penduduk lain yang memasuki
wilayah RT 001 yang diketahui dan patut dicurigai;
6. kegiatan keluarga
seperti arisan, ulang tahun, pernikahan, rapat paguyuban dan duka
cita/kematian;
7. melakukan renovasi
atau perbaikan rumah;
8. Pembantu Rumah Tangga
(PRT) yang dipekerjakan di rumah warga.
c. membersihkan sampah yang
berada di area rumah atau hunian masing-masing warga.
d. menegur pegendara roda dua
maupun roda empat yang diketahui mengendarai secara
ugal-ugalan dan tidak wajar di
lingkungan warga.
e. Mengikuti Kerja Bakti atau
Gotong Royong RT yang dilaksanakan sekali dalam 3
(tiga) bulan, atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan
Warga yang dikoordinasikan oleh
Pengurus RT.
f. warga yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf e, merupakan bentuk
pelanggaran dan dikenakan sanksi.
BAB VIII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 8
1. Keamanan
a.
Keamanan pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
b. Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam
dengan upah sebesar Rp1.050.000,00
setiap orang per bulan, yang dibebankan dan
merupakan bagian dari iuran untuk
jam kerja pengamanan sejak jam 23.00
s.d. jam
06.00.
c.
Upah Satpam sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sewaktu-waktu dapat
ditinjau,
sesuai dengan kemampuan warga.
d.
Disamping upah Satpam sebagaimana dimaksud huruf b, Satpam juga mendapat
tunjangan kopi dan susu dalam bentuk
uang dan iuran BPJS Kesehatan.
e.
Setiap warga wajib menghidupkan penerangan setiap malam berupa lampu
jalan dan/atau
lampu teras.
1) Buka Portal
: Jam 05.00
WIB.
2) Tutup Portal:
· Hari Senin s.d Minggu
: Jam 23.00 WIB.
·
2. Ketertiban
a. Ketertiban pada
dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
b. Ketertiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibantu oleh dua orang Satpam
dengan upah sebesar Rp 1.050.000,00
per bulan yang bekerja sejak jam 23.00 s.d. jam
06.00.
c. Setiap warga yang
menanam tanaman besar di luar pagar, wajib merawat tanamannya
Dengan memotong dahan/ranting
yang berpotensi mengganggu tetangga atau
pengguna jalan dan fasilitas
umum.
d. Setiap warga yang memelihara binatang seperti
: unggas, kelinci, anjing, kera dan
binatang lainnya, harus menjaga
dan mengawasi binatang peliharaan tersebut
untuk tidak berkeliaran dan
wajib dikandangkan, yang dapat menimbulkan
gangguan dan ketentraman warga.
BAB IX
KEBERSIHAN
DAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 9
1. Kebersihan dan pengelolaan sampah pada
dasarnya menjadi tanggung jawab setiap warga.
2. Kebersihan dan pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilaksanakan
secara terpusat oleh pengurus RT .
3. Biaya pelaksanaan
koordinasi kebersihan sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
dibebankan
dan merupakan bagian dari iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2.
Sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu
Rupiah)/bulan/warga.
4. Sampah rumah tangga berupa
sampah organik dan non organik, harus dibuang dalam tong
sampah yang berada depan rumah warga
5. Sampah diangkut secara
berkala oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
BAB X
LARANGAN
Pasal 10
1. Dalam rangka menjaga keamanan
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1.
dan menjaga
ketertiban sebagaimana dimaksud pada
pasal 7 ayat 2. serta Kebersihan dan Pengelolaan
Sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 9,
maka
setiap warga dilarang:
a. Berbuat anarkis dengan
membawa nama pribadi, suku dan golongan, agama dan berbau
SARA yang dapat menimbulkan
keributan dilingkungan RT 01;
b. Memarkir kendaraan roda
dua dan roda empat diluar pagar rumah untuk menghindari
Terhambatnya jalur lalu lintas warga,menghambat
jalannya mobil pemadam kebakaran
Serta mencegah tindakan kejahatan
berupa pencurian.
c.
Menggunakan rumah pribadi untuk kegiatan asusila, penyimpanan dan/atau
transaksi
obat terlarang dan narkoba,
menyalah gunakan minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal lainnya;
d. mengendarai roda dua
maupun roda empat secara ugal-ugalan di lingkungan warga;
e. memarkir kendaraan roda
dua maupun roda empat secara sembarangan di jalan
lingkungan, sehingga mengganggu
masuk dan keluar kendaraan lain atau aktivitas
warga;
f. membunyikan klakson
kendaraan secara terus-menerus, menginjak atau memainkan gas
kendaraan secara tidak wajar serta
menghidupkan musik dan bernyanyi dengan keras,
sehingga mengganggu kenyamanan
warga yang sedang istirahat, sakit dan belajar;
g. mengabaikan kebersihan
dari puing bangunan, dalam hal renovasi atau perbaikan rumah.
h.
Dilarang membakar sampah yang berdampak kepada pencemaran udara atau
polusi dan
mengganggu kesehatan;
i. Dilarang membuang sampah
rumah tangga di sekitar lingkungan (jalan lingkungan,
selokan dan areal penghijauan) atau
menggantungkan kantong sampah di pagar atau di
pohon;
j. Dilarang membuang sampah
ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah
kosong);
k.
Membangun melebihi GSB (Garis Sepadan Bangunan) yang sudah ditetapkan
oleh
Developer dan aturan pemerintah.
l.
Menutup
keseluruhan atas got dengan membetonnya sehingga menyulitkan
pembersihan got sewaktu kerja bakti,warga
wajib membuat lubang untuk bak
kontrol diatas saluran got.
m.
Menjadikan/merubah fungsi hunian tempat tinggal menjadi tempat usaha yang bisa
menimbulkan ketentraman
tetangga,kecuali telah memiliki surai ijin lingkungan dan
surat ijin tetangga.
2. Setiap warga dilarang menyebarkan gosip
(gibah) atau berita bohong (fitnah) atas warga
lainnya.
3. Meminta sumbangan dalam bentuk apapun
tanpa izin dari Pengurus RT
4. Segala bentuk pelanggaran oleh terhadap
larangan ini akan dikenakan sanksi
BAB XI
SANKSI
Pasal 11
1. Ketidak taatan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada
pasal 7 ayat 2., dan
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana
dimaksud pada pasal 10, dikenakan sanksi
sesuai dengan kesepakatan bersama yang
berlaku.
2.
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terdiri dari sanksi
ringan, sedang dan
berat.
3. Sanksi ringan, sedang dan berat diatur dengan keputusan Ketua
RT berdasarkan hasil
kesepakatan warga.
BAB X1I
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 12
1. Perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT,
maka diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat.
2. Jika perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan
Pengurus RT sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, maka
diselesaikan dengan jalur hukum.
3. Penyelesaian perselisihan dengan jalur hukum sebagaimana
dimaksud dalam angka 2, maka
salah satu Pengurus RT menjadi saksi
yang bertindak tidak memihak dan netral.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
1.
Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai pedoman dalam rangka tata tertib
warga dan
Pengurus RT 001.
2. Kesepakatan Bersama ini berlaku setelah ditandatangani Pengurus
RT dan wakil warga yang
ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan
oleh Ketua RT.
Agar setiap warga mengetahuinya dan
melaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Perumahan Taman Cikarang Indah 1 CIANTRA
Pada tanggal, 1 Juli 2017
( ISMARA N NASUTION
)